Bandung,kondusif.inewsciamis.com/,– Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/8/2025).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan (Kanwilpas) Jawa Barat, Kusnali.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali di Bandung, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dua Pertiga Masa Hukuman dan Remisi
Kusnali menjelaskan, syarat bebas bersyarat dipenuhi setelah Setnov menjalani dua pertiga masa pidananya.
Dengan vonis terbaru yakni 12 tahun 6 bulan, perhitungan jatuh tempo pembebasan bersyarat tepat pada 16 Agustus 2025.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017. Selama itu, ia memperoleh remisi secara rutin. Jadi pembebasannya murni berdasarkan aturan, bukan karena remisi HUT RI,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa status Setnov masih dalam pengawasan. “Meski bebas, dia tetap wajib lapor ke Lapas Sukamiskin,” tambah Kusnali.
Kritik: Harusnya Bebas Lebih Cepat?
Pernyataan berbeda datang dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Ia menyebutkan bahwa pembebasan Setya Novanto justru terlambat dibandingkan dengan hasil peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
“Sudah melalui proses asesmen. Bahkan seharusnya dia sudah bebas bersyarat sejak 25 Juli lalu, tapi baru keluar kemarin,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).
Agus menambahkan bahwa Setnov tak lagi memiliki kewajiban hukum selain pengawasan administratif.
“Denda subsider sudah dibayar, jadi tidak ada kewajiban tambahan,” ujarnya.
Jejak Kasus Korupsi e-KTP
Nama Setya Novanto tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi besar proyek pengadaan KTP elektronik 2011–2013.
Mahkamah Agung sebelumnya memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, pidana dendanya juga diperingan menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Setnov terbukti merugikan negara hingga 7,3 juta dolar AS. Skandal e-KTP bahkan tercatat sebagai salah satu kasus korupsi paling besar di Indonesia.
Pertanyaan Publik: Keadilan atau Kemudahan?
Kebebasan Setya Novanto kembali memunculkan tanda tanya besar di masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan konsistensi hukum, mengingat vonis kasus korupsi besar sering kali berakhir dengan pemotongan hukuman, remisi, hingga pembebasan bersyarat.
Meski secara hukum pembebasan bersyarat dianggap sah, kritik publik menilai langkah ini justru menciderai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.


















