Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengendalian biaya pendidikan tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah swasta lainnya.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan monitoring pelaksanaan SE Gubernur yang digelar di Aula PGRI Kecamatan Sadananya, Senin (19/5/2025).
Ketua Komisi D DPRD Ciamis, H. Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut jelas disebutkan tujuannya.
Dia menjelaskan bahwa surat itu ditujukan kepada bupati/walikota, kepala dinas pendidikan, dan kepala kantor Kementerian Agama.
“Artinya surat ini berlaku juga untuk MI yang berada di bawah Kemenag, bukan hanya SD dan SMP negeri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pertanyaan dari Kepala SDN 1 Pawindan, Syarifuddin yang menyoroti ketimpangan implementasi aturan di lapangan.
Ia mencontohkan bahwa ketika sekolah negeri menahan diri untuk tidak melakukan perpisahan atau study tour, madrasah tetap melaksanakan kegiatan.
“Jangan sampai hanya sekolah negeri yang ditekan, sementara sekolah swasta dan MI bebas,” kata dia.
Selain itu, Syarifuddin juga mengusulkan agar DPRD mendorong peraturan yang mewajibkan perusahaan bekerja sama dengan dunia pendidikan melalui program CSR.
Menurutnya, gebrakan Gubernur Jawa Barat di bidang pendidikan akan sulit berhasil tanpa dukungan dari sektor swasta.
Menjawab hal ini, Zaenal menegaskan bahwa peluang kerja sama antara sekolah dan dunia usaha sudah diatur dalam Permendikbud.
“Komite sekolah memiliki tugas menggalang sumbangan. Secara regulasi memungkinkan. Kita akan dorong agar CSR dari perusahaan dapat lebih cepat menyasar ke dunia pendidikan,” ucapnya.


















