banner 728x250

Oknum Satpam di Ciamis Curi Motor Ojol Difabel demi Judi Online

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Oknum Satpam Curi Motor Difabel,- Seorang pria berinisial IS, satpam yang bekerja di salah satu instansi Pemerintahan Ciamis ditangkap Satreskrim Polres Ciamis atas dugaan pencurian sepeda motor dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online difabel.

Peristiwa itu terjadi di Desa Cilengkrang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pada Selasa malam, 4 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

banner 325x300

Kapolres Ciamis AKBP Hidyatullah mengungkapkan, IS berpura-pura memesan ojek melalui aplikasi Maxim.

Kemudian, korban, Muhammad Ramdani, menerima order dari Kertasari menuju Rancah.

Namun, di tengah perjalanan, tersangka menghentikan laju motor dan menodong korban dengan pisau dapur.

“Tersangka mengambil alih sepeda motor Jupiter Z1 milik korban, beserta dompet, STNK, dan uang tunai senilai Rp800 ribu. Pelaku kabur membawa seluruh barang milik korban,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa motif pencurian diduga karena kebutuhan ekonomi.

Tersangka mengaku kehabisan uang akibat kecanduan judi online (judol), yang sudah ia geluti sejak satu tahun terakhir.

“Motor korban belum sempat dijual. Setelah penyelidikan, pada Rabu 16 Juni 2025, kami berhasil mengungkap pelaku melalui kolaborasi dengan admin Maxim Tasikmalaya. Dari data pemesanan, diketahui identitas pelaku adalah IS,” jelas Kapolres.

Dalam kasus itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan sepeda motor korban.

Lebih lanjut, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Korban Dapat Bantuan Polres Ciamis

Kemudian, korban yang merupakan penyandang disabilitas menerima bantuan sembako dan tongkat dari Polres Ciamis.

Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan serta penanganan cepat oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, saya tidak diminta biaya sepeser pun dalam pengembalian motor. Terima kasih Pak Kapolres,” ujar Ramdani dengan haru.

Dengan demikian, Kapolres Ciamis menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kriminal berbasis aplikasi dan menegaskan komitmen memberantas judi online hingga ke akarnya.

“Tahun ini kami sudah menangani kerugian akibat judi online hingga Rp365 miliar. Siapapun yang terlibat, termasuk bandar, akan kami tindak tegas,” tutup AKBP Hidyatullah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *