Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/— Sabu Sitem Ranjau Ciamis, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis kembali menorehkan capaian penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Unit 3 Sat Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang menggunakan modus sistem “ranjau”, atau metode penimbunan barang di titik-titik rahasia tanpa tatap muka.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Res Narkoba AKP R.E. Budhi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dalam rentang waktu awal September hingga pertengahan Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 7 gram.
Pelaku berinisial DMR (41), warga Kabupaten Ciamis.
Ia berperan sebagai kurir lapangan yang bertugas menaruh barang haram di lokasi tertentu, sesuai arahan pengendali jaringan.
“Sistem ranjau ini sistem timbun. Jadi barang ditaruh di lokasi sesuai arahan pengendali dan tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” jelas AKP Budhi, saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Penyelidikan Sabu Sitem Ranjau Ciamis

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit 3 Sat Narkoba Polres Ciamis yang melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
Polisi memantau aktivitas pelaku secara hati-hati untuk memastikan titik persembunyian barang bukti.
“Pelaku ini hanya pekerja, kurir yang menempelkan barang. Kita masih dalami siapa yang menyuruh, karena keterbatasan alat canggih untuk melacak komunikasi mereka,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman. Polisi tengah berupaya mengidentifikasi dan memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan sistem ranjau tersebut.
“Pelaku utama ditetapkan sebagai DPO dan kami terus memburunya dengan terus melacak titik keberadannya, tutur Budhi.
Keberhasilan Unit 3 Sat Narkoba Polres Ciamis ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah.
Modus sistem ranjau menjadi tantangan baru, di mana jaringan pengedar berupaya mengelabui petugas dengan cara transaksi tanpa kontak langsung.
Kepada pelaku pihaknya menjerat dengan pasa 114 ayat 1 Jo pasal 112 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Polres Ciamis menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli siber, pemantauan lapangan.
Kemudian, melakukan kolaborasi lintas satuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.



















Respon (0)