Garut,kondusif.inewsciamis.com/,- Sabu 4 gram Garut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut sukses memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilawu.
Seorang buruh harian berinisial CP (33) tak berkutik saat polisi meringkusnya di pinggir jalan raya pada Selasa malam.
Penangkapan pria asal Kecamatan Cilawu ini bermula dari kecurigaan petugas terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.
Tim Unit I Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian.
”Kami mengamankan pelaku pada Selasa (15/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Garut-Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Kamis (16/4/2026).
Barang Bukti dan Modus Media Sosial
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan paket kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.
Tak hanya satu paket, petugas menyita sejumlah plastik klip bening dengan berat total mencapai 4,44 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
1. Timbangan digital (diduga untuk membagi paket sabu).
2. Alat bantu konsumsi (bong).
3. Satu unit ponsel yang berisi jejak transaksi digital.
Berdasarkan hasil interogasi, CP blak-blakan mengakui asal-usul barang tersebut.
Mirisnya, ia mendapatkan sabu tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram dari akun berinisial I.
”Pelaku mengaku sabu itu untuk konsumsi pribadi, tapi sebagian lagi rencananya akan ia edarkan kembali. Jadi, yang bersangkutan ini diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tambah Usep.
Polisi Buru Pemasok Utama
Meski CP sudah mendekam di balik jeruji besi, tugas polisi belum selesai.
AKP Usep menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk melacak pemilik akun Instagram ‘I’ yang menjadi pemasok barang tersebut.
”Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan. Kami kejar asal-usul barang bukti ini hingga ke jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, si buruh harian ini terancam menghabiskan masa mudanya di penjara.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Polres Garut pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba dan meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


















