Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi pemberantasan tindak pidana dengan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset agar masuk dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa usulan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga rancangan.
Dalam undang-undang baru yang diprioritaskan dalam pembahasan revisi Prolegnas tahun berjalan.
Dua RUU lainnya yakni RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Terhadap usulan tersebut, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, tentang Kamar Dagang Industri, dan tentang Kawasan Industri. Ini tetap sebagai inisiatif DPR,” tegas Bob dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Selasa (9/9/2025).
Bob menambahkan, kehadiran RUU tersbut dinilai mendesak karena menyangkut upaya negara.
Untuk mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.
Regulasi tersebut juga akan memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Kemudian, memberikan kepastian dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Rapat kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI tersebut dijadwalkan berlangsung hingga sore hari.
Agenda utamanya adalah mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPD.
Terkait perkembangan legislasi sekaligus menerima masukan untuk penyempurnaan Prolegnas.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam prioritas legislasi.
DPR berharap langkah konkret pemberantasan tindak pidana dapat semakin diperkuat demi kepentingan masyarakat dan negara.


















