banner 728x250

Respons Cepat Satres Narkoba, Tiga Pelaku Obat Terlarang Berhasil Diringkus

banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS, kondusif.inewsciamis.com/ — Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menunjukkan respons cepat dalam mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka berinisial ANC (25), MS (22), dan FA (23).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong.

banner 325x300

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ANC, petugas menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka MS.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan keesokan harinya, Selasa (7/4/2026), dengan menyasar lokasi di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MS bersama FA serta menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari capaian kinerja jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ciamis, demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” lanjutnya.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ciamis dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Di akhir, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandas AKP R.E. Budhi M.***

Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *