banner 728x250

Razia Pajak di Cikoneng: Rp37 Juta Terkumpul dalam Tiga Jam

Sinergi lintas instansi di Ciamis berhasil menjaring pendapatan daerah hingga puluhan juta rupiah dalam waktu tiga jam. Pendekatan humanis dikedepankan demi tertib administrasi.

banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,- Halaman Polsek Cikoneng mendadak ramai pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Sejak pukul 08.00 WIB, tim gabungan dari Bapenda, TNI, Polri, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis menggelar operasi besar-besaran. Sasarannya jelas: kendaraan yang menunggak pajak alias belum melakukan daftar ulang (KTMDU).

​Operasi ini bukan sekadar razia biasa, melainkan langkah sinergis untuk memburu potensi pendapatan daerah yang menguap akibat ketidakpatuhan pemilik kendaraan.

banner 325x300

Meski melibatkan aparat berseragam, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pemeriksaan.

​”Kami mengedepankan sisi pelayanan dan edukasi. Harapannya, masyarakat paham bahwa tertib administrasi bukan hanya soal pajak, tapi juga bagian dari pembangunan daerah dan keselamatan lalu lintas,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, dalam keterangan resminya.

​Dalam kurun waktu tiga jam, petugas berhasil menghentikan 794 unit kendaraan.

Mayoritas adalah roda dua sebanyak 669 unit, sementara roda empat mencapai 125 unit.

​Hasilnya cukup signifikan bagi kas daerah. Sebanyak 52 pemilik kendaraan memilih langsung melunasi kewajiban mereka di lokasi melalui layanan pembayaran di tempat.

Dari gerilya pajak singkat ini, terkumpul dana segar sebesar Rp37.596.100.

​Bagi pemilik kendaraan yang kantongnya sedang tipis, petugas tak lantas membiarkannya pergi begitu saja.

Sebanyak 36 pengendara diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak sebagai bentuk komitmen persuasif.

​Tak hanya soal “isi kantong” daerah, operasi ini juga menyasar kedisiplinan berlalu lintas.

Sambil memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), polisi juga mengecek kelengkapan surat izin mengemudi.

​Hasilnya, 28 pengendara terpaksa mengantongi surat tilang. Rinciannya, 27 pelanggaran terkait masa berlaku STNK dan satu pelanggaran terkait SIM.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa ketertiban di jalan raya tetap terjaga seiring dengan kepatuhan membayar pajak.

​Operasi gabungan ini menjadi sinyal kuat bagi warga Ciamis bahwa pemerintah daerah kian serius membenahi kepatuhan hukum masyarakat secara luas, mulai dari urusan pajak hingga aturan di aspal jalanan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *