banner 728x250
News  

Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Mulai Diuji Publik

Uji Publik dana Jurnalisme, sumber foto: Dewan Pers.
Uji Publik dana Jurnalisme, sumber foto: Dewan Pers.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Dana Jurnalisme, Di tengah hantaman badai disrupsi digital yang tak kunjung reda, Dewan Pers kini tengah meramu “pelampung” baru bagi industri media di tanah air.

Pada Senin, 30 Maret 2026, lembaga independen ini menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.

banner 325x300

Langkah ini diambil demi menjaga napas pers nasional agar tetap merdeka, profesional, dan tentu saja, berkelanjutan.

​Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa penyusunan draf aturan ini bukan kerja semalam.

Sejak 25 Juli 2025, pihaknya telah melangsungkan serangkaian rapat maraton dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta pemangku kepentingan terkait.

​“Rancangan ini adalah respons konkret atas tantangan raksasa yang mencekik industri media, mulai dari disrupsi digital hingga tekanan ekonomi yang mengancam jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin di hadapan peserta uji publik.

​Menjaring Suara dari Akar Rumput

​Forum tersebut bukan sekadar seremoni. Dewan Pers sengaja mengumpulkan beragam otak dan suara untuk membedah pasal demi pasal.

Ruangan itu tampak sesak oleh kehadiran para tokoh pers lintas generasi, mulai dari Bagir Manan dan Bambang Harymurti hingga Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, dan Ninuk Pambudy.

​Tak hanya para pesohor pers, perwakilan organisasi seperti AJI, PWI, IJTI.

Kemudian, asosiasi perusahaan media seperti AMSI dan SMSI turut melontarkan masukan.

Akademisi dari berbagai penjuru, mulai dari Universitas Indonesia hingga Universitas Mataram.

Serta pembela hak jurnalis dari LBH Pers pun ikut mengawal jalannya diskusi.

​Mesin Penyelamat Jurnalisme Berkualitas

​Mengapa Dana Jurnalisme ini begitu mendesak? Dokumen rancangan tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa model bisnis media yang usang kini tengah berada di ujung tanduk.

Tanpa intervensi yang tepat, jurnalisme yang melayani kepentingan publik bisa karam ditelan arus kepentingan ekonomi semata.

​Nantinya, Dana Jurnalisme akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan bersifat tidak mengikat.

Kendati demikian, independensi tetap menjadi harga mati. Dewan Pers mematok empat prinsip utama dalam pengelolaannya:

​1. Independensi Redaksional: Haram hukumnya bagi pemberi dana mengintervensi ruang redaksi.

​2. Transparansi & Akuntabilitas: Laporan keuangan wajib diaudit setiap tahun secara terbuka.

​3. Keadilan & Inklusivitas, Penyaluran harus menyentuh seluruh pelaku pers secara merata.

​4. Keberlanjutan- Menjamin ekosistem pers tetap tegak dalam jangka panjang.

​Dari Investigasi hingga Advokasi

​Lebih jauh lagi, dana ini tidak akan dibiarkan mengendap. Mekanisme checks and balances yang ketat telah disiapkan agar penyalurannya tepat sasaran.

Prioritas utama akan diberikan untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti peliputan investigasi yang berbiaya mahal namun minim peminat iklan.

Serta perlindungan hukum bagi wartawan yang dikriminalisasi.

​Tak berhenti di situ, dana tersebut juga akan mengalir untuk peningkatan kapasitas jurnalis.

Kemudian, inovasi bisnis media agar mampu bersaing di era digital, hingga advokasi melawan kekerasan terhadap awak media.

Menariknya, penerima dana ini tak hanya terbatas pada perusahaan pers, tetapi juga mencakup individu wartawan, organisasi profesi, hingga lembaga independen yang setia menjaga marwah kemerdekaan pers.

​Kini, bola panas regulasi ini berada di tangan publik.

Masukan yang terjaring dalam uji publik ini akan menjadi bahan finalisasi sebelum peraturan resmi ditetapkan, membawa secercah harapan bagi masa depan pers di Indonesia.

 

Sumber: Dewan Pers

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *