banner 728x250
News  

PWI jabar Dibekukan, Hendry Ch Bangun: Ini Langkah Tegas Organisasi

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) resmi dibekukan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan kewenangan organisasi.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sah dan tidak memenuhi korum. Saat ini, KLB tersebut sedang diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).

banner 325x300

Menurut Hendry, keputusan ini bertujuan untuk menertibkan kembali kepengurusan PWI Jabar agar sesuai dengan aturan organisasi. Sebagai bagian dari langkah perbaikan, ia menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, bersama sejumlah anggota lain yang dinilai kompeten untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi, dan jika memang perlu, bisa saja dilakukan pemberhentian,” tegasnya.

Putusan Pengadilan dan Polemik Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menepis isu yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah perkara pribadi Sayid yang diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan, bukan masalah kepemimpinan PWI Pusat.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan maupun putusan pengadilan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” ujarnya dengan nada geram.

Zulmansyah dan KLB yang Cacat Hukum

Di tengah gonjang-ganjing ini, muncul klaim dari Zulmansyah yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum hasil KLB. Namun, Hendry menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat korum dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Lebih jauh, akta notaris KLB yang mendukung Zulmansyah telah dilaporkan ke Bareskrim. Bahkan, polisi sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang yang terlibat, yakni Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

“Kami sudah menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang. Organisasi ini harus bersih dari praktik yang mencederai integritas,” tegas Hendry.

PWI Jabar dan Bayang-Bayang Kasus Lain

Selain polemik KLB, Hendry juga mengungkap adanya persoalan lain di tubuh PWI Jabar, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini semakin memperkuat alasan pembekuan PWI Jabar untuk menjaga kredibilitas organisasi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry menegaskan bahwa pembekuan ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan organisasi dari berbagai masalah yang bisa mencoreng nama baik PWI.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas demi menjaga kehormatan serta aturan yang berlaku,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *