banner 728x250
News  

Presiden Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru Percepat Swasembada Pangan

Foto: ilustrasi/kondusif/fauza
Foto: ilustrasi/kondusif/fauza
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- Swasembada Pangan Prabowo, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat memancang fondasi kemandirian bangsa.

Tak tanggung-tanggung, tiga regulasi anyar sekaligus diterbitkan demi mengamankan piring nasi rakyat dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

banner 325x300

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa swasembada bukan sekadar jargon politik, melainkan target yang harus segera dieksekusi.

Sumber foto: Setneg RI
Sumber foto: Setneg RI

​Memangkas Antrean Gudang

​Senjata pertama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026.

Melalui beleid ini, Presiden menyoroti karut-marut infrastruktur pascapanen yang selama ini menjadi momok bagi petani.

Prabowo menginstruksikan percepatan pembangunan infrastruktur agar daerah tak lagi terjebak dalam ketergantungan sewa gudang yang mahal dan tidak efisien.

​Pemerintah pusat kini menekan pemerintah daerah untuk memangkas birokrasi.

“Perlu dukungan kementerian dan pemda berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan di lapangan,” tulis dokumen tersebut.

Alhasil, distribusi pangan diharapkan tak lagi tersentralisasi, melainkan merata hingga ke pelosok negeri guna menjaga stabilitas harga.

​Orkestrasi Raksasa BUMN

​Tak berhenti di infrastruktur, Prabowo juga merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026.

Di sini, sang Presiden berperan layaknya konduktor yang mengatur orkestrasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia memerintahkan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, hingga kepala badan investasi baru, BP Danantara, untuk bahu-membahu mengamankan produksi dalam negeri.

​Namun, poin yang paling mencuri perhatian adalah penugasan khusus bagi raksasa-raksasa pelat merah.

Prabowo mengerahkan tujuh BUMN strategis mulai dari PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Pupuk Indonesia, hingga Perum BULOG untuk menjadi garda terdepan swasembada.

Instruksi ini menegaskan bahwa pemerintah ingin kendali logistik dan agroindustri berada di tangan negara demi meminimalkan gangguan rantai pasok.

​Membentengi Cadangan Jagung

​Sebagai pelengkap, Inpres Nomor 3 Tahun 2026 hadir untuk mengamankan komoditas jagung selama periode 2026-2029.

Fokusnya ganda: memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) sekaligus mendongkrak kantong para petani.

Prabowo tampaknya menyadari bahwa tanpa insentif pendapatan yang layak, swasembada jagung hanya akan menjadi angan-angan.

​Menariknya, Inpres ini melibatkan gerbong birokrasi yang gemuk.

Mulai dari para Menteri Koordinator, Panglima TNI, Kapolri, hingga Jaksa Agung ditarik masuk ke dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan.

Pelibatan aparat penegak hukum dan militer ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang urusan jagung bukan sekadar masalah pertanian, melainkan persoalan keamanan nasional yang krusial.

​Dengan ketiga regulasi ini, Presiden Prabowo telah meletakkan peta jalan yang ambisius.

Kini, bola panas ada di tangan para menteri dan kepala daerah: apakah mereka mampu menerjemahkan aturan di atas kertas ini menjadi ketersediaan pangan yang nyata di meja makan rakyat?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *