banner 728x250
News  

Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, KONDUSIF – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan tidak akan mengubah prinsip dasar institusi militer. TNI tetap dilarang berpolitik dan berbisnis, sebuah aturan yang menurutnya tetap dijaga dengan ketat.

“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” ujar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).

banner 325x300

Puan menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini berfokus pada tiga poin utama. Pertama, Pasal 7 yang memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kedua, Pasal 47 yang menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif dari 10 menjadi 14. Dan ketiga, aturan mengenai usia pensiun prajurit, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi para abdi negara.

Batasan Jabatan dan Operasi Militer TNI Selain Perang

Dalam penjelasannya, Puan menegaskan bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan. Jika ingin menempati posisi di luar daftar tersebut, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” tegasnya.

Sementara itu, penambahan tugas pokok dalam Pasal 7 menjadi 16 tugas dari sebelumnya 14 bukanlah upaya militerisasi, melainkan bentuk kesiapsiagaan terhadap ancaman di era modern. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Itu nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. InsyaAllah, kita berharap jangan sampai terjadi operasi militer (perang). Ini hanya langkah antisipasi dan mitigasi,” kata Puan.

Menepis Kekhawatiran Publik

Terkait kekhawatiran publik, terutama dari kalangan mahasiswa, bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, Puan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan membawa TNI kembali ke ranah politik atau bisnis,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *