Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Satgas Ekonomi, Presiden Prabowo Subianto benar-benar tancap gas demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Langkah strategis ini bertujuan mempercepat pencapaian Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam beleid yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara tersebut, Prabowo menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan membutuhkan akselerasi nyata agar hasilnya langsung terasa di masyarakat.
Mandat Besar: Terjang Birokrasi, Pelototi Anggaran
Alih-alih sekadar menjadi tim pengawas, Satgas ini memiliki kewenangan eksekutif yang cukup kuat.
Berdasarkan Pasal 3, tim ini mengemban lima tugas utama yang saling berkaitan.
Pertama-tama, mereka bertugas mengoordinasikan percepatan berbagai program vital, mulai dari Paket Ekonomi hingga Stimulus Ekonomi.
Selanjutnya, Satgas harus merumuskan langkah strategis yang terintegrasi agar tidak ada lagi kebijakan yang tumpang tindih antarinstansi.
Tak berhenti di situ, para anggota Satgas wajib memantau dan mengevaluasi realisasi anggaran secara ketat.
Bahkan, jika ditemukan sumbatan birokrasi, Prabowo memberikan mandat khusus untuk mengambil langkah terobosan secara cepat dan tepat demi menyelamatkan pertumbuhan ekonomi.
Nahkoda dan Jajaran Elit Satgas
Untuk memimpin pasukan besar ini, Prabowo menunjuk dua sosok kunci sebagai nahkoda.
Menko Bidang Perekonomian menjabat sebagai Ketua I, sementara Menteri Sekretaris Negara mengawal sebagai Ketua II.
Guna memperkuat lini pertahanan finansial, tiga menteri strategis menduduki posisi Wakil Ketua.
Yakni Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Gerbong Menteri yang Terlibat (Daftar Lengkap)
Menariknya, Satgas ini melibatkan hampir seluruh lini kabinet guna mengepung masalah dari berbagai sudut.
Berikut adalah daftar lengkap jajaran anggota yang dikerahkan dalam Satgas ini:
Dari Sektor Pangan dan Sumber Daya:
Menteri Pertanian
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Dari Sektor Industri, Perdagangan, dan Lahan:
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Pariwisata
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN
Dari Sektor Konektivitas dan Infrastruktur:
Menteri Pekerjaan Umum (PU)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Menteri Perhubungan
Menteri Komunikasi dan Digital
Dari Sektor Penguatan Modal Manusia dan Sosial:
Menteri Koperasi
Menteri UMKM
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Sosial
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
Kepala Badan Gizi Nasional
Dari Sektor Pengawasan dan Hukum:
Menteri Dalam Negeri
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH
Kepala Badan Pengaturan BUMN
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kepala BPKP
Kepala Badan Pelaksana BP Danantara
Koneksi Hingga ke Daerah
Satu hal yang menjadi pembeda, Satgas ini memiliki “tangan” yang bisa menjangkau daerah.
Sesuai Pasal 8, tim ini berwenang menjalin koordinasi langsung dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait.
Aturan yang mulai berlaku sejak 11 Maret 2026 ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin setiap program ekonomi dieksekusi tanpa kompromi.
Kini, publik menanti hasil nyata dari kolaborasi raksasa ini dalam mendongkrak kesejahteraan rakyat.


















