CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,– Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi merilis pengumuman terkait alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Ciamis.
Informasi ini dibagikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi BKPSDM Ciamis, @bkpsdmciamis, pada Senin (9/9/2025).
Dalam unggahan tersebut, masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu dapat mempelajari informasi lengkap melalui website resmi BKPSDM di https://bkpsdm.ciamiskab.go.id.
Melalui laman tersebut, calon peserta bisa mengunduh surat resmi yang memuat rincian kebutuhan formasi dan persyaratan pendaftaran.
BKPSDM Ciamis menegaskan bahwa batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hanya sampai 15 September 2025.
Oleh karena itu, peserta seleksi diminta segera melengkapi dokumen dan mengisi data yang dipersyaratkan sebelum tenggat waktu berakhir.
“Jangan lupa baca dan amati pengumuman secara lengkap, supaya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Waspada penipuan, seluruh tahapan tidak dipungut biaya,” tulis BKPSDM Ciamis dalam keterangan unggahan di Instagram.
Pengumuman ini juga dilengkapi peringatan khusus agar masyarakat berhati-hati terhadap potensi penipuan yang kerap muncul setiap kali ada proses rekrutmen ASN maupun PPPK.
PPPK Paruh Waktu Ciamis Gratis Tanpa Biaya
BKPSDM menegaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran resmi tidak memungut biaya apapun.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan, hal itu dipastikan bukan bagian dari prosedur resmi Pemkab Ciamis.
Selain itu, BKPSDM juga mengingatkan peserta untuk selalu mengakses informasi dari kanal resmi pemerintah daerah.
Baik melalui website BKPSDM maupun akun media sosial resmi, agar tidak terjebak pada informasi palsu atau hoaks yang bisa merugikan.
Langkah Pemkab Ciamis membuka alokasi PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor pelayanan publik.
Dengan adanya pegawai paruh waktu, diharapkan dapat membantu kinerja birokrasi sekaligus memberi peluang kerja bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi.
Pengumuman tersebut mendapat perhatian luas dari warganet.
Banyak masyarakat yang menyambut baik informasi ini karena dianggap membuka kesempatan kerja baru.
Terutama bagi mereka yang ingin berkontribusi di pemerintahan daerah meski dengan sistem paruh waktu.
Dengan transparansi yang dijaga melalui pengumuman resmi ini.
Pemkab berharap seleksi PPPK paruh waktu berjalan dengan lancar, adil, dan akuntabel sesuai aturan perundang-undangan.


















