banner 728x250
News  

Polsek Pameungpeuk Sita dan Musnahkan Puluhan Bungkus Miras dalam Operasi Pekat

banner 120x600
banner 468x60

Bandung, kondusif.inewsciamis.com/– Jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi yang digelar Kamis (6/2/2025) malam di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, petugas menyita puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang siap edar.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk AKP Dedi Supriyadi dengan melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri, termasuk anggota Koramil Arjasari Kodim 0624/Soreang. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal didatangi dalam razia tersebut.

banner 325x300

Puluhan Bungkus Miras Dimusnahkan

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, SH., mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya mengamankan 20 bungkus plastik miras jenis tuak yang ditemukan di salah satu kios milik warga.

“Hasil operasi malam ini, kami berhasil mengamankan puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang sudah dalam keadaan siap edar. Barang bukti tersebut langsung kami musnahkan di Makopolsek Pameungpeuk,” ujar AKP Asep Dedi dalam keterangannya.

Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap kondusif. Pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.

Imbauan untuk Masyarakat

Lebih lanjut, AKP Asep Dedi mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras karena dampaknya yang merugikan.

“Selain membahayakan kesehatan, konsumsi miras juga dapat memicu tindakan kriminal akibat efek alkohol yang berlebihan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tegasnya.

Polsek Pameungpeuk memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukumnya, yang mencakup Kecamatan Arjasari dan Kecamatan Pameungpeuk.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *