Tasikmalaya,kondusif.inewsciamis.com/ – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial EN (62), warga asal Provinsi Banten, karena kedapatan membawa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 395 lembar uang palsu yang disimpan pelaku dalam tas hitam.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel OPPO A15 berwarna hitam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa tersangka diduga kuat telah mengetahui bahwa uang yang dibawanya adalah palsu.
“Tersangka membawa uang palsu dalam jumlah besar. Kami duga ia sudah mengetahui bahwa uang tersebut bukan asli. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, tlersangka kini terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai.
“Kalau ada uang yang terasa mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Lebih baik dicek lebih dulu daripada jadi korban peredaran uang palsu,” katanya menambahkan.
Kemudian, polisi masih mendalami asal muasal uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


















