banner 728x250
News  

Polres Tasikmalaya Kota Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata: Warga Boleh Ambil Kendaraan Malam Ini Jika Lengkap Surat-Suratnya

banner 120x600
banner 468x60

Tasikmalaya, kondusif.inewsciamis.com/– Aksi cepat dan terukur dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota kembali membuahkan hasil. Sebuah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota berhasil dibekuk. Tak hanya itu, salah satu pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan saat penangkapan berlangsung.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7/2025) sore di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

banner 325x300

Para pelaku diketahui melakukan aksinya pada rentang waktu 15 hingga 17 Juni 2025. Mereka berasal dari Kabupaten Lampung Timur dan beraksi secara terorganisir dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor yang sedang terparkir di berbagai lokasi.

Puncaknya, pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 19.55 WIB, salah satu aksi mereka berhasil digagalkan oleh tim patroli Polres Tasikmalaya Kota yang telah menganalisis rekaman CCTV. Pengejaran dilakukan hingga kawasan Singaparna, dan salah satu pelaku sempat mengancam dengan senjata api rakitan sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan secara cepat dan aman.

Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni:

  • Mahendra (M), 41 tahun
  • Eka Adrian (EA), 28 tahun
  • Ari Kiki Saputra (AKS), 28 tahun
  • Iwan Saputra (IS), 24 tahun

Keempatnya merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver berikut 5 butir peluru
  • Kunci letter T dan enam mata kunci
  • Tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor (di antaranya Honda Genio dan Honda Beat)
  • 1 buah helm bertuliskan “CLASSIC”

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan merasa motornya termasuk dalam barang bukti, dipersilakan datang langsung ke Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Masyarakat yang merasa kendaraannya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga ke Mapolres, dengan membawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian,” ujarnya tegas.

Kapolres juga menjelaskan, bagi kendaraan yang telah masuk ke tahap P21 (berkas perkara lengkap), pemilik tetap diminta hadir kembali dalam rangka kelengkapan proses hukum lanjutan.

Terkait jeratan hukum terhadap para pelaku, polisi menegaskan bahwa:

  • Untuk kasus pencurian, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
  • Untuk kepemilikan senjata api ilegal, pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda, pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal, serta tidak segan melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.

Polres Tasikmalaya Kota memastikan akan terus hadir, bertindak tegas, dan cepat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *