banner 728x250
News  

Polres Purwakarta Bongkar Praktik Ilegal Suntik Gas Melon, Tiga Pelaku Raup Puluhan Juta dari Modus Berbahaya

banner 120x600
banner 468x60

Purwakarta, kondusif.inewsciamis.com/ — Satreskrim Polres Purwakarta menggerebek sebuah gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji 3 kilogram (LPG subsidi) ke dalam tabung non-subsidi.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025), dan dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan melawan hukum tersebut.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa praktik ilegal ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami akan terus menindak pelaku-pelaku yang bermain curang dalam distribusi energi,” tegas Hendra dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa praktik penyuntikan gas ini telah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Para pelaku diduga sudah meraup keuntungan mencapai Rp69,6 juta dari praktik ilegal tersebut.

Modus yang digunakan terbilang berbahaya. Pelaku memanfaatkan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi yang kemudian dijual dengan harga pasar biasa.

“Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan lingkungan. Apalagi dilakukan di wilayah padat penduduk,” ungkap Kapolres.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID (44) sebagai pelaku utama penyuntik, HS (41) sebagai penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) yang berperan dalam distribusi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, serta capseal yang digunakan untuk menutup ulang tabung.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *