banner 728x250
News  

Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Leles, Jaringan Pemasok Diburu

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

GARUT, kondusif.inewsciamis.com/ — Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34), warga Kecamatan Banyuresmi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit telepon genggam, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras ilegal tersebut.

Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran, dan menjualnya kembali dengan keuntungan berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Garut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi muda melalui peredaran obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

“Kami juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringannya. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pemasok, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut, termasuk memburu pelaku utama yang diduga menjadi sumber peredaran.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.***

Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *