banner 728x250
Hukum, News  

Polisi Tangkap Pria di Ciamis Bawa 300 Butir Obat Keras

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Tim Satresnarkoba Polres Ciamis menangkap seorang pria berinisial IF (23) karena kedapatan membawa 300 butir Trihexyphenidyl, obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai penenang. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Desa Kaler, Kecamatan Ciharubeuti, Ciamis.

Ratusan Obat Dikemas dalam Plastik Hitam

Petugas menemukan ratuswn butir obat dalam kemasan plastik wrap warna hitam, lengkap dengan HP Samsung C27 dan motor Yamaha Mio S warna hitam.

banner 325x300

Lebih lanjut, pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa barang itu diperoleh dari seseorang bernama Heri, yang kini buron.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M menyatakan bahwa IF dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut, ancaman hukuman bagi pelaku yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

“Obat seperti Trihexyphenidyl tidak bisa dikonsumsi sembarangan. Harus dengan resep dan pengawasan dokter,” ujar AKP BudhiBudhi, saat ditemui di Mapolres Ciamis, Jumat (16/5/2025).

Polisi Himbau Warga

Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menyimpan obat keras tanpa izin.

Pasalnya, selain melanggar hukum, tindakan ini sangat membahayakan kesehatan.

“Laporkan ke polisi jika ada peredaran obat keras di lingkungan sekitar,” tegas AKP Budhi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *