Jakarta, kondusif.inewsciamis.com/ – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan terkait peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu bukan ditujukan kepada pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9/2025). Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin, selama dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana dan merugikan orang lain,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.
Ia mengapresiasi sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya.
“Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi ya. Ini adalah satu keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” katanya.
Pencegahan dan Proses Hukum
Brigjen Pol Ade Ary menjelaskan, langkah preemtif selalu dilakukan sejak awal untuk mencegah gangguan kamtibmas. “Kegiatan imbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional. “Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.
Menurutnya, penyidik masih mencocokkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian guna mendapatkan gambaran utuh. “Penyidikan adalah proses untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan siapa yang patut disangka. Dalam waktu dekat akan dilakukan rilis resmi,” tambahnya.
Posko Orang Hilang
Untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait isu orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kesiapsiagaan dan kepedulian. Masyarakat bisa melaporkan keluarga yang hilang ke hotline 0812-8559-9191. Posko ini beroperasi 24 jam,” terang Brigjen Pol Ade Ary.
Selain itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, dan stakeholder lainnya guna mempercepat proses identifikasi dan pelaporan. “Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.
Anak dan Media Sosial
Terkait adanya keterlibatan anak-anak dalam aksi, Brigjen Pol Ade Ary menegaskan bahwa sebagian dari mereka diamankan demi keselamatan karena tanpa pendampingan orang dewasa.
“Anak-anak itu kami amankan untuk dicegah agar tidak berada di lingkungan yang membahayakan. Banyak yang terpengaruh oleh provokasi dari media sosial dan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan imbauan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. “Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara. Tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” tutup Brigjen Pol Ade Ary.***


















