Bandung, kondusif.inewsciamis.com/ — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar Seminar Hukum 2025 dengan tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantas Polda Jabar, Selasa (23/9/2025).
Seminar dibuka secara resmi oleh Irwasda Polda Jabar, Brigjen Pol Rinto Prastowo, S.I.K., serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar, narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, penyidik, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba jajaran, perwakilan mahasiswa, hingga elemen masyarakat terkait.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Rinto Prastowo menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
“Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP kolonial, bangsa Indonesia kini memiliki KUHP hasil karya sendiri, yang disusun berdasarkan falsafah Pancasila, UUD 1945, serta nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Pembaruan ini bukan hanya soal pasal, tetapi juga menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberlakuan KUHP baru tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergitas dan koordinasi erat antar aparat penegak hukum — mulai dari Polri, Kejaksaan, Kehakiman, hingga Lembaga Pemasyarakatan — agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang membingungkan masyarakat.
Dalam paparannya, Brigjen Pol Rinto menyampaikan tiga harapan utama dari penyelenggaraan seminar ini:
- memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi KUHP baru,
- merumuskan strategi sinergi antar lembaga penegak hukum,
-
melahirkan rekomendasi praktis berupa pedoman, SOP, atau tindak lanjut nyata. ko
Lebih jauh, Polda Jabar membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi profesi hukum, dan masyarakat sipil. Hal ini dimaksudkan untuk memperluas literasi hukum di masyarakat, agar publik memahami filosofi dan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Semangat dari KUHP baru adalah menghadirkan hukum pidana yang berkeadilan. Karena itu, dalam penerapannya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas, dengan menekankan aspek pencegahan, edukasi, dan pemulihan, bukan hanya penindakan,” tegas Brigjen Pol Rinto.
Acara ditutup dengan doa bersama serta penegasan komitmen bahwa hasil diskusi dan materi seminar akan dijadikan landasan praktis dalam mendukung implementasi KUHP baru di Jawa Barat.
Harapannya, KUHP baru dapat diterapkan secara efektif, adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***


















