banner 728x250
News  

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 6 Balita Korban Berhasil Diselamatkan

banner 120x600
banner 468x60

Bandung, kondusif.inewsciamis.com/ — Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Sebanyak 12 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yang diperkirakan telah memperdagangkan sekitar 24 bayi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat malam (14/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan enam balita korban. Lima balita di antaranya baru tiba di Mapolda Jabar dari Pontianak melalui Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan satu lainnya diamankan di wilayah Jabodetabek.

banner 325x300

Menurut Kombes Pol Hendra, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. “Ada yang merekrut bayi sejak dalam kandungan, ada yang merawat, menampung, hingga membuat dokumen palsu seperti akta lahir dan paspor. Mereka juga terlibat dalam pengiriman bayi yang direncanakan ke Singapura,” jelasnya.

Polda Jabar turut mengamankan barang bukti berupa dokumen identitas palsu, paspor, serta data kepemilikan anak yang dijadikan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar menambahkan bahwa kasus ini bermula dari laporan penculikan anak oleh salah satu orang tua. Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian menemukan keterlibatan 12 tersangka, termasuk dua yang berinisial SH dan LSH.

“Lima bayi berhasil kita amankan di Pontianak yang akan dikirim ke Singapura. Mereka telah dilengkapi dokumen palsu. Satu bayi lainnya kita selamatkan di Tangerang empat hari lalu,” ungkap Dirreskrimum.

Polda Jabar kini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menelusuri jaringan perdagangan lintas negara ini. Sebagian besar bayi yang menjadi korban diketahui berasal dari daerah Jawa Barat.

“Keterangan tersangka menyebutkan ada sekitar 24 bayi yang telah diproses. Enam sudah berhasil kita selamatkan, dan kita terus bergerak untuk mencari sisanya,” lanjutnya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen tegas Polda Jabar dalam memberantas tindak pidana perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penculikan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik adopsi ilegal yang kerap dipromosikan melalui media sosial. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *