banner 728x250

Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95

banner 120x600
banner 468x60

Bandung, kondusif.inewsciamis.com/ — Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI, dengan lokasi perkara di kantor BBT Bandung, Jalan Jendral A. Yani No. 390 Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, tersangka berinisial WDH, yang menjabat sebagai Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.

banner 325x300

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk pencairan DSP, menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat pencairan.

Kemudian, memberikan saran agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95.

Termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS.

Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, kasus ini berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian.

Pada 2 Oktober 2020 lalu dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000.

Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

“Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ucap Hendra, Kamis (18/9/2025).

“Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tambahnya.

Korupsi Masker N95 18 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait.

Termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *