Bandung, kondusif.inewsciamis.com/ – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku aksi anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan seorang pendemo berinisial MAA (26), mahasiswa asal Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, hasil tes urine menunjukkan MAA positif mengandung zat benzodiazepine (Benzo). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, pelaku mengakui telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
“Selain hasil tes urine, petugas juga menemukan senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick dari tangan pelaku. Atas temuan ini, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (6/5/2025).
MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari alat bukti.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Saat Menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Selasa (6/2/2025)
Selain itu, Polda Jabar juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi di lokasi yang sama.
Menurut Kapolda, sebelum perusakan terjadi, mobil patroli jenis Nissan Almera berwarna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII diparkir di Jl. Dipati Ukur, Cikapayang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sekitar pukul 16.00 WIB, massa mulai bergerak dan merusak mobil dengan melempar batu, paping block, bambu, hingga menginjak-injak bodi kendaraan.
“Tersangka TZH (23) berperan aktif dalam menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit menjadi bom molotov bersama tersangka VI. Mereka mengisi botol dengan bensin dan membawanya ke lokasi menggunakan dua tas, lalu menyemprotkan bensin ke mobil patroli dan melempar bom molotov ke arah kendaraan dinas water cannon,” ungkapnya.
Tersangka lainnya, AR (21), melakukan penendangan ke arah lampu sein mobil, sementara FE (20) melempar bom molotov ke mobil patroli hingga menimbulkan kobaran api, serta memberikan botol bensin kepada TS untuk membakar jok bagian depan mobil.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), serta Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan tindakan pidana).
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi hukum, memberi efek jera, serta menegaskan bahwa pelaku anarkisme adalah musuh bersama rakyat Indonesia.***


















