banner 728x250
News  

Pinjaman Online dan Ancaman Debt Collector, Begini Cara Melaporkannya

Pinjaman Online dan Ancaman Debt Collector, Begini Cara Melaporkannya
Pinjaman Online dan Ancaman Debt Collector, Begini Cara Melaporkannya
banner 120x600
banner 468x60

Feature, kondusif.inewsciamis.com/ – Memiliki utang, apalagi dikejar-kejar oleh debt collector, adalah mimpi buruk bagi siapa saja. Di era digital, dengan kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjol), situasi ini semakin sering menjadi kenyataan, terutama bagi mereka yang memiliki kebiasaan berutang, baik melalui pinjol legal maupun ilegal.

Tekanan dari debt collector sering kali tidak hanya menargetkan individu peminjam, tetapi juga melibatkan keluarga dan teman dekat. Bahkan, kunjungan langsung ke rumah oleh penagih utang sering membuat situasi semakin rumit dan menakutkan. Untuk itu, sangat penting untuk menghindari menunggak pinjaman online agar tidak terjebak dalam masalah yang lebih besar.

banner 325x300
Tantangan dalam Melunasi Utang Pinjol

Walaupun niat untuk melunasi utang sering ada, pendekatan kasar oleh debt collector, terutama dari pinjol ilegal, kerap membuat peminjam merasa tertekan. Sayangnya, tidak jarang pula praktik serupa yang melakukan adalah debt collector dari pinjol legal.

MicroSave melakukan sebuah studi oleh Consulting bersama Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia menunjukkan bahwa perempuan sering kali mengalami dampak negatif saat menggunakan layanan pinjaman online, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)?

KBGO adalah bentuk kekerasan yang dialami perempuan dalam konteks pinjaman online, baik dari aplikasi legal maupun ilegal. Berikut bentuk-bentuk kekerasan yang teridentifikasi:

  1. Pinjaman Online Legal
    • Kekerasan Verbal: Penagihan dilakukan melalui email, pesan WhatsApp, atau panggilan telepon secara berulang. Beberapa peminjam bahkan mengalami teror berupa pelecehan verbal.
    • Kekerasan Ekonomi: Bunga tinggi yang dihitung harian dan tenor pendek (misalnya, satu bulan) sering kali membebani peminjam. Meski demikian, tidak ditemukan kekerasan fisik atau seksual dalam praktik pinjol legal.
  2. Pinjaman Online Ilegal
    • Kekerasan Verbal: Penagihan dilakukan secara agresif melalui pesan WhatsApp, panggilan tak henti, hingga menyebarluaskan informasi pribadi peminjam kepada kontak mereka (doxing).
    • Kekerasan Fisik: Beberapa debt collector bahkan mengambil barang pribadi peminjam sebagai jaminan.
    • Kekerasan Seksual: Penagih utang sering melakukan pelecehan seksual, baik melalui panggilan telepon maupun saat bertemu langsung.
    • Kekerasan Ekonomi: Bunga pinjaman sering kali melampaui batas wajar dan tidak sesuai aturan OJK, bahkan bisa mencapai lebih dari 100%. Tenor yang sangat pendek—antara 7 hingga 14 hari—menambah beban peminjam.

Dampak kekerasan ini sangat luas, tidak hanya secara individu tetapi juga terhadap hubungan sosial, termasuk keluarga dan pekerjaan. Banyak perempuan korban KBGO mengalami stres berat, menyalahkan diri sendiri, hingga muncul keinginan untuk bunuh diri.

Melaporkan Debt Collector yang Kasar

Jika menghadapi debt collector yang bertindak kasar, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke instansi yang berwenang, seperti:

  1. Bank Indonesia (BI)
    BI bertugas melindungi konsumen yang menggunakan jasa sistem pembayaran, termasuk transaksi melalui kartu ATM, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik.

Dengan langkah yang tepat, diharapkan kasus-kasus kekerasan oleh debt collector, khususnya dari pinjol ilegal, dapat ditangani secara efektif. Jangan biarkan tekanan utang membuat Anda merasa terisolasi—cari bantuan dan solusi yang legal serta aman.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *