Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Penjelasan ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Heris Pribadi, S.H., saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Peran 4 Tersangka Korupsi SMKN 1 Cijeungjing
Heris menjelaskan, tersangka pertama adalah EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
EK disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengendali kontrak.
“EK tidak melakukan pengawasan dan tidak memastikan personel yang diturunkan ke lapangan sesuai dengan kontrak,” kata Heris.
Kemudian, tersangka kedua adalah JP, kontraktor pelaksana pembangunan.
Sebagai pemenang dan penandatangan kontrak, JP disebut lalai dalam melaksanakan kewajiban.
“JP justru memilih tenaga yang tidak kompeten, tidak bersertifikasi, bahkan tidak tercantum dalam kontrak,” ungkap Heris.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni S dan IS, berperan sebagai konsultan pengawas.
Menurut penyidik, keduanya tidak mengirimkan tenaga ahli sesuai penawaran awal.
“Yang ditawarkan seharusnya tenaga ahli lulusan S1 dengan sertifikasi, namun yang dikirim hanya IS, lulusan SMK tanpa pengalaman memadai,” jelasnya.
Akibat kelalaian para pihak tersebut, proses pembangunan tidak berjalan sesuai perencanaan konsultan.
Kondisi ini juga berimbas pada kualitas bangunan yang dianggap gagal dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kesalahan teknis terjadi karena orang-orang yang bekerja di lapangan tidak punya keahlian sesuai standar,” ujar Heris.
Selain menetapkan peran masing-masing tersangka, Kejari Ciamis juga memastikan penahanan sementara dilakukan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini, menurut Heris, bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
Kasus ini menambah deretan panjang dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.
Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi dunia pendidikan justru terhambat oleh praktik korupsi, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.


















