JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,– Penjarah Ditindak Tegas, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap aksi penjarahan dan perusakan fasilitas umum. Melalui akun Instagram resminya, @presidenrepublikindonesia, pada Minggu (31/8/2025).
Di Istana Negara Presiden memerintahkan Polri dan TNI untuk tidak ragu menindak setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
“Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tulis Presiden.
Penjarah Ditindak Tegas
Kemudian, Presiden juga menekankan bahwa aparat keamanan harus bertindak secepat mungkin untuk mencegah kerugian lebih besar di tengah masyarakat.
Ia juga meminta Polri dan TNI mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan aksi anarkis.
“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Presiden.
Ruang Aspirasi Tetap Terbuka
Lebih lanjut, Meski bersikap tegas terhadap tindakan anarkis, Presiden juga tetap menegaskan bahwa ruang penyampaian aspirasi damai tidak pernah ditutup.
Dengan demikian, pemerintah juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Jaga Persatuan Nasional
Selain itu, dalam pernyataannya, Presiden juga mengingatkan agar rakyat tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin memecah belah bangsa.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat menjaga persatuan nasional dengan semangat gotong royong.
“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” ujar Presiden.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan menjaga keseimbangan antara menghormati kebebasan berpendapat dan menegakkan hukum demi ketertiban umum.


















