Banten,kondusif.inewsciamis.com/, Penipuan Online,- Modus penipuan semakin canggih. Di Banten, seorang warga berinisial AP menjadi korban sindikat penipuan yang mencatut nama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya.
Pelaku berdalih sedang melakukan penyelidikan kasus pencucian uang secara online dan berhasil menipu korban hingga Rp700 ribu.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan bernama Maya menceritakan kronologi kejadian kepada kondusif.inewsciamis.com/.
Menurutnya, penipuan itu bermula dari panggilan telepon misterius yang kemudian mengarahkan korban untuk bergabung ke Zoom Meeting bersama beberapa orang lain yang disebut sebagai penyidik PPATK dan polisi dari Polda Metro Jaya.
"Awalnya ada nomor baru nelpon, terus disuruh masuk Zoom. Katanya dari PPATK dan Polda Metro lagi penyelidikan kasus pencucian uang. Padahal pacar saya nggak kenal sama siapa pun di situ," ungkap Maya.
Selama pertemuan virtual itu, pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebutkan identitas lengkap KTP.
Kemudian, nama orang tua, dan saldo rekening, sehingga membuat korban percaya dirinya memang sedang diselidiki.
"Yang bikin panik, mereka tahu data pribadi lengkap, sampai isi saldo juga. Jadi cowok saya ketakutan banget," lanjut Maya.
Pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang Rp700 ribu ke rekening BRI atas nama M. Taufik Sinaga. Uang itu disebut sebagai
"barang bukti pencucian uang" yang harus disetorkan agar proses hukum tidak berlanjut.
"Dia bilang uangnya buat penitipan barang bukti pencucian uang. Padahal jelas itu cuma akal-akalan," kata Maya.
Gunakan Surat Palsu Berkop PPATK dan Polda Metro Jaya
Dari hasil penelusuran, pelaku juga mengirimkan tiga dokumen palsu yang menggunakan kop surat PPATK dan Polda Metro Jaya, lengkap dengan stempel, tanda tangan digital, hingga kode QR palsu.
Isi dokumen tersebut antara lain “Surat Perintah Penyelidikan Online” dan “Berita Acara Penitipan Barang Bukti Rp700.000”.
Namun, setelah dicek, PPATK maupun Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu dan menegaskan bahwa tidak ada penyelidikan resmi yang dilakukan secara daring melalui Zoom atau media sosial.
Korban Sudah Coba Lapor Polisi
Maya menyebutkan bahwa mereka telah mencoba melapor ke situs resmi kepolisian secara online, namun mengalami kendala sistem.
Meski begitu, ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat.
“Sudah coba lapor online, tapi situsnya nggak bisa. Jadi diikhlaskan saja, mudah-mudahan nggak ada yang kena tipu lagi,” ujarnya.
Himbauan untuk Masyarakat
Pihak Polda Metro Jaya dan PPATK melalui siaran pers resminya sebelumnya juga pernah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dari lembaga resmi dan meminta uang melalui transfer.
Jika menemukan surat atau panggilan mencurigakan, masyarakat diminta memverifikasi langsung ke kantor PPATK atau kantor polisi terdekat.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin nekat dengan memanfaatkan nama instansi negara untuk menipu korban.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penyelidikan online, karena proses hukum resmi tidak pernah dilakukan lewat Zoom, WhatsApp, atau panggilan pribadi.


















