Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli beras dengan modus mengatasnamakan kebutuhan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di wilayah Kabupaten Ciamis. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).
Ia mengungkap, peristiwa penipuan itu terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 09.45 WIB di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti.
“Awalnya pelaku berinisial R menghubungi korban atas nama D melalui media sosial pada akhir Agustus 2025. R menawarkan pasokan beras dengan alasan kebutuhan untuk MBG. Komunikasi intens membuat korban percaya, apalagi pelaku memerintahkan tersangka lain, I, untuk menyewa kontrakan di dekat dapur MBG di Desa Cijulang,” kata Carsono.
Korban kemudian mengirimkan sekitar 1,3 ton beras senilai Rp17 juta ke lokasi yang ditentukan. Namun setelah beras diturunkan, tim lain suruhan R datang dan membawa kabur seluruh beras.
“Tersangka I berpura-pura melakukan pembayaran, tapi setelah korban lengah, barang sudah dibawa kabur. Saat korban mencari keberadaan R, beras sudah tidak ada di kontrakan,” ujar Carsono.
Polisi menyebut R bukan hanya sekali beraksi. Diduga ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain, bahkan di luar Ciamis seperti Majalengka dan Bandung.
“Pelaku ini merupakan kelompok yang kerap melakukan tindak pidana serupa,” imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari upaya korban yang gigih mencari keberadaan pelaku.
Melalui bantuan keluarga dan komunikasi di media sosial, korban berhasil memancing tersangka I hingga akhirnya ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Carsono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama komoditas beras yang belakangan marak diperjualbelikan dengan modus mengatasnamakan MBG.
“Kalau bisa, dalam transaksi barang seperti ini pembayaran dilakukan langsung di tempat. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.


















