Edukasi, kondusif.inewsciamis.com/,- Penggunaan AI Dalam Jurnalistik,- Meskipun telah ditetapkan sejak 22 Januari 2025, aturan Dewan Pers tentang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jurnalistik masih belum banyak diketahui kalangan jurnalis dan publik.
Padahal, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menjaga etika serta keaslian berita di tengah maraknya pemakaian AI di ruang redaksi.
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, yang diteken langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
AI Boleh Dipakai, Tapi Tidak Boleh Menggantikan Wartawan
Dewan Pers menegaskan, kecerdasan buatan hanya boleh digunakan untuk membantu dan mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan peran wartawan.
Setiap karya yang melibatkan teknologi AI tetap wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, setiap produk jurnalistik berbasis AI harus melalui kontrol manusia dari awal hingga akhir proses.
Artinya, redaksi wajib memeriksa keakuratan data, melakukan verifikasi, dan memastikan tidak ada pelanggaran etika.
Keterbukaan Jadi Kunci Utama
Pasal 5 dalam peraturan ini menekankan pentingnya transparansi penggunaan AI.
Jika berita atau gambar dihasilkan melalui AI, media wajib mencantumkan keterangan bahwa konten tersebut merupakan hasil kecerdasan buatan.
Termasuk jika menampilkan gambar, suara, atau personalisasi tokoh (avatar) yang menyerupai seseorang, redaksi harus mendapat izin dari pihak terkait atau ahli warisnya.
Perubahan, ralat, atau penyuntingan atas karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan AI juga harus diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Menghindari Hoaks, Fitnah, dan Konten Cabul
Dewan Pers menegaskan, AI tidak boleh digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten yang melanggar norma jurnalistik.
Setiap karya hasil kecerdasan buatan harus bebas dari kebohongan, fitnah, pornografi, sadisme, maupun diskriminasi SARA.
Media juga harus memastikan bahwa karya AI tidak menyalahi hak cipta dan tetap menghormati privasi individu.
Iklan AI Juga Diatur Ketat
Peraturan ini tidak hanya mengatur karya berita, tetapi juga iklan hasil kecerdasan buatan.
Setiap iklan berbasis AI yang tayang di media wajib diberi keterangan yang jelas.
Bahkan, untuk iklan programatik atau iklan terprogram yakni iklan yang tampil otomatis berdasarkan algoritma dan data pengguna media harus tunduk pada kode etik periklanan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Menjaga Keamanan dan Akuntabilitas
Dalam Bab VI, Dewan Pers menegaskan bahwa semua teknologi AI yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus aman, andal, dan menghormati hak asasi manusia.
Media juga wajib menjamin bahwa penggunaan AI tidak melanggar hak privasi masyarakat.
Jika terjadi sengketa akibat karya jurnalistik yang menggunakan AI, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Peraturan ini lahir di tengah maraknya penggunaan ChatGPT, Midjourney, dan berbagai platform AI lain di ruang redaksi.
Banyak media kini memanfaatkan teknologi untuk mempercepat riset, menulis draf berita, hingga membuat ilustrasi.
Namun, tanpa kontrol manusia, hasilnya bisa menimbulkan distorsi fakta dan pelanggaran etika jurnalistik.
Aturan Dewan Pers ini berfungsi sebagai pagar etik dan hukum agar jurnalisme Indonesia tidak kehilangan nilai dasarnya: kebenaran, tanggung jawab, dan kemanusiaan.
Dengan diberlakukannya pedoman ini, Dewan Pers ingin memastikan bahwa AI menjadi alat bantu, bukan pengambil alih.
Wartawan tetap memegang peran sentral sebagai pengolah informasi, penafsir realitas, dan penjaga kebenaran di tengah derasnya arus teknologi digital.
Sumber: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik (dokumen resmi Dewan Pers, 22 Januari 2025).


















