banner 728x250
News  

Pengelolaan Aduan Kian Profesional, RSUD Kawali Tingkatkan Kapabilitas Tim

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,RSUD Kawali terus berbenah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu upayanya ditunjukkan lewat penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapabilitas Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik yang digelar selama dua hari, Rabu dan Kamis, 30–31 Juli 2025, di Aula Gedung Utama Lantai 2 RSUD Kawali.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota tim pengelola pengaduan memahami dengan utuh mekanisme serta tata cara penanganan aduan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

banner 325x300

Direktur RSUD Kawali, drg. Evie Triyanti, MM, dalam laporannya menegaskan pentingnya peningkatan kapabilitas.

Agar setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara tuntas, transparan, dan memberi efek korektif nyata.

“Kami ingin setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti hingga selesai, dan hasilnya disampaikan kembali ke publik melalui sistem informasi pelayanan publik,” ujar drg. Evie.

Dia menjelaskan, peserta bimtek berjumlah 42 orang, terdiri dari tim pengelola pengaduan RSUD Kawali.

Kemudian, fasilitator pelayanan publik, serta perwakilan dari RSUD Ciamis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.

“Materi disampaikan secara langsung melalui metode tatap muka, diskusi interaktif, hingga bedah kasus riil,” ucapnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Rudi, SE, secara resmi membuka acara tersebut.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesiapan mental dan kemampuan teknis tim dalam menghadapi dinamika aduan publik di bidang kesehatan.

“Kapabilitas tim pengelola pengaduan sangat vital. Mereka harus memahami betul mekanisme, mampu menyikapi berbagai dinamika, serta bisa menjawab ekspektasi masyarakat dengan pelayanan yang adil dan wajar,” ujar Rudi.

Tindak Lanjut Keputusan Bupati

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas dua keputusan penting dari Bupati Ciamis.

Yang mengatur standar pelayanan publik dan pembentukan tim pengelola pengaduan di RSUD Kawali.

Secara kelembagaan, kegiatan ini didasarkan pada regulasi kuat mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.

“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan pengelolaan aduan di RSUD Kawali semakin efektif, akuntabel, serta berorientasi pada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat,” ucap Rudi.

Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui pendapatan BLUD RSUD Kawali,

Hal itu menandakan komitmen internal rumah sakit dalam membangun sistem pelayanan yang transparan, partisipatif, dan responsif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *