banner 728x250
News  

Pengadaan Mobil Dinas Pemkot Tasik Disorot, Praktisi Hukum Desak Audit Investigasi

banner 120x600
banner 468x60

Tasikmalaya,kondusif.inewsciamis.com/ Kebijakan pengadaan mobil dinas baru oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Mobil tersebut diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) serta operasional Sekretariat Daerah (Setda), namun kini justru menuai kontroversi karena dianggap janggal dalam aspek administratif dan otoritas pelaksanaannya.

Sorotan tajam datang dari Praktisi Hukum Meiman N. Rukmana, S.H., M.H. Dalam pernyataannya pada Senin (20/5/2025).

banner 325x300

Ia menilai proses pengadaan tersebut berpotensi melanggar aturan tata kelola anggaran daerah.

“Jika benar pengadaannya dianggarkan pada APBD 2024 dan direalisasikan pada 2025, maka ini ibarat ‘loncat pagar’. Artinya, ada lompatan prosedural yang perlu dipertanyakan, terutama dari sisi kewenangan,” ujar Meiman.

Menurutnya, pengalihan anggaran semacam ini harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan penuh dari Wali Kota Tasikmalaya.

Ia juga mencontohkan saat anggaran mobil dinas untuk wali kota dan wakil wali kota sebelumnya dialihkan untuk pembelian truk sampah.

Hal itu melalui proses yang terbuka dan diketahui publik.

“Persoalannya sekarang, kenapa Wali Kota justru terkesan diam soal pengadaan kendaraan untuk Sekda ini? Ada apa sebenarnya?” tanya Meiman retoris.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran daerah seharusnya merujuk pada regulasi yang jelas, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 untuk APBD 2024 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 untuk APBD 2025.

Jika ditemukan kejanggalan dalam mekanisme atau tahapan pengadaan, maka menurutnya, satu-satunya jalan terbaik adalah melalui legal audit investigasi.

“Supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan kepala daerah, pengadaan ini perlu diperiksa secara transparan,” tegasnya.

“Audit hukum secara menyeluruh akan membuka semuanya apakah prosedurnya sah, atau justru cacat sejak awal,” pungkasnya, menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Tasikmalaya maupun pihak BPKAD.

Namun, gelombang kritis dari masyarakat dan praktisi hukum menandakan bahwa isu ini tidak bisa dianggap sepele.

Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan di Kota Santri.

Reporter: Heni Nurhaeni

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *