banner 728x250

Polisi Bongkar Aksi Pencurian Kertas Suara di Gudang KPU Subang, Dijual ke Pabrik Kertas

banner 120x600
banner 468x60

Subang,kondusif.inewsciamis.com/ Pencurian Kertas Suara di Subang,- Sebuah aksi nekat dilakukan RF alias Oblo, warga Sukamelang, Kabupaten Subang. Ia tertangkap tangan mencuri kertas suara bekas lima jenis pemilu dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang dan menjualnya ke pabrik pengolahan kertas.

Aksi itu bukan sekadar iseng. Polisi menyebut kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp100 juta.

banner 325x300

“Pelaku diamankan setelah penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Subang menemukan cukup bukti atas pencurian di Gudang KPU,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Senin (28/7/2025).

Modus Rapi, Tapi Terendus Polisi

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di Gudang KPU yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

Menariknya, tak ada kerusakan kunci atau jejak pembobolan di gudang penyimpanan.

Pelaku juga diduga mengetahui celah keamanan dan berhasil mengakses gudang tanpa menimbulkan kecurigaan.

Ia mencuri surat suara bekas dari lima jenis pemilihan: Presiden–Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Kertas-kertas tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura warna hitam bernomor polisi D-8148-CG, dan dijual ke PT. Supreme Paper Solution di Cipendeuy, Subang.

“Total kertas yang dicuri sekitar 8 ton dan langsung dijual. Ini jelas merugikan negara dan mencederai proses demokrasi,” ujar Kapolres Subang, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K.

Terbongkar dari Pemeriksaan Rutin

Lebih lanjut, aksi pencurian terungkap setelah seorang petugas gudang melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah surat suara hilang.

Karena tidak ada tanda perusakan, saksi segera melapor ke KPU dan kemudian diteruskan ke Polres Subang.

Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP – B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR, tertanggal 22 Juli 2025.

Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian serta sebagian sisa kertas suara yang belum sempat diolah oleh pihak pembeli.

Proses Hukum Berlanjut

Kemudian, RF alias Oblo kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan pelengkapan administrasi perkara.

“Kami tegaskan, Polres Subang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan aset negara dan demokrasi,” tutup Kapolres Tyas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap logistik pemilu, bahkan setelah masa pemilihan usai.

Aparat berjanji akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *