Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/, Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas melon yang terjadi di pangkalan gas di Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, pada Sabtu, 13 Oktober 2024.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Sebanyak 125 tabung gas LPG 3 kg berhasil diamankan dari berbagai tempat, termasuk 90 tabung dari TKP di Saguling dan 8 tabung lainnya dari kecamatan lain.
“Sisanya ditemukan di beberapa lokasi lain yang masih dalam pengembangan penyelidikan,” kata dia saat konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Pelaku Pencurian Gas Melon dan Modus Operasi
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah lima orang yang menggunakan tiga kendaraan untuk melancarkan aksinya, yaitu:
Dua unit Daihatsu Gran Max
Satu unit Mitsubishi T120SS warna hitam
Sebagian tabung gas hasil curian telah dijual ke sejumlah penadah yang berasal dari Sukamantri, Ciamis, Garut, dan Bandung.
“Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya,” ucapnya.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pengembalian Barang Bukti
Wawan, pemilik pangkalan gas di Saguling, mengaku bersyukur atas pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih kepada Polres Ciamis yang telah berhasil menemukan tabung gas saya. Saat pertama kali kehilangan, saya langsung lapor ke polisi. Hari ini sudah ditemukan dengan cepat, saya benar-benar bersyukur,” ujar Wawan.



















Respon (0)