Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/– Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa enam ekor domba milik warga di Dusun Kertasrana, Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (7/4/2025).
Ia menjelaskan, kejadian pencurian itu pertama kali diketahui pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Saat korban bernama Suhenda hendak memberi pakan ternaknya.
“Korban mendapati pintu kandang dalam keadaan rusak dan seluruh domba miliknya, tiga betina dan tiga jantan, telah hilang,” kata dia.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Ciamis berhasil menangkap satu pelaku bernama Rudi Hartono.
Pengakapan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada 25 Maret 2025.
Dua pelaku lainnya, Jiji dan Egi, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus operandi para pelaku yakni membongkar paksa kandang pada malam hari, lalu mengangkut hewan ternak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,1 juta,” jelas Kapolres.
AKBP Akmal menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut diketahui sudah dua kali melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Panjalu.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Dengan adanya kasus pencurian enam ekor domba Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian.
“Masyarakat harus segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.


















