CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,– Pencurian di Hotel Cisaga Indah,- Sepasang suami istri asal Kota Banjar, Jawa Barat, nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap seorang pria di sebuah hotel di Ciamis.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, handphone, dan uang tunai milik korban senilai lebih dari Rp100 juta.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/8/2025).

Menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Juni 2025.
Korban diketahui bernama Hendra, warga Kabupaten Ciamis.
Aksi pencurian terjadi saat korban menginap bersama seorang perempuan bernama Ayu.
Yang belakangan diketahui merupakan istri siri dari pelaku utama lainnya, Randy. Keduanya merupakan warga Banjar.
“Modusnya, pelaku perempuan menjalin hubungan dekat dengan korban, kemudian mengajaknya menginap di hotel,” kata Kapolres.
“Saat korban tertidur, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri bersama Randy yang menunggu di luar hotel,” tambahnya.
Barang yang digondol antara lain satu unit kendaraan Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, satu unit handphone Oppo A3X merah marun.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp2.300.000. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kronologi menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya.
Kendaraan hasil curian bahkan sempat hendak dijual secara COD kepada seseorang bernama Adiwiyata.
Namun, belum sempat terjadi karena korban melapor ke polisi.
Motif pencurian ini diduga untuk membayar biaya persalinan Ayu yang saat itu sedang hamil 8 bulan dan untuk kebutuhan bermain judi online Randy.
Saat ini, Randy telah ditahan di Polres Ciamis, sedangkan Ayu, yang baru melahirkan dua minggu lalu.
Dia akan diproses hukum dengan penanganan khusus dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.


















