banner 728x250
News  

Sindikat Pencurian Alat Berat PUPR Terbongkar, Polisi Amankan 3 Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pencurian alat berat yang merugikan pihak swasta dan Dinas PUPR. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka ditangkap dan satu orang lainnya diserahkan ke instansi terkait.

Modus pelaku cukup canggih karena menggunakan crane untuk mengangkut alat berat yang sedang standby di proyek perbaikan jalan.

banner 325x300

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan alat berat jenis stum di Jalan Nasional III, Cikoneng, Ciamis, pada Minggu dini hari, 20 April 2025.

“Pelaku menggunakan crane untuk memindahkan alat berat dari bahu jalan. Dari hasil analisis CCTV, mobilitas crane terlacak hingga masuk Tol Cisumdawu dan keluar di Tol Pemalang,” kata dia.

Dilacak dari CCTV hingga ke Pemalang

Akmal mengungkapkan bahwa, polisi bekerja sama dengan pengelola tol dan berhasil mengidentifikasi kendaraan.

“Alat berat ditemukan di wilayah Pemalang, sudah dicat ulang dan akan dijual dengan harga Rp150 juta dari harga asli Rp600 juta,” ungkap Kapolres.

Kemudian, dalam kasus ini Polres Ciamis mengamankan 3 orang tersangka pencurian alat berat.

Diantaranya, Winarno pria asal Kendal sebagai sopir pengangkut alat berat.

Lalu, Ibrahim pria asal Kendal sebagai pengemudi crane dan Yanto pria asal Pemalang sebagai penerima dan penjual.

Selain itu, terdapat satu orang tersangka yang merupakan oknum Anggota TNI AU yang saat ini sudah ditindak oleh instansi berwenang.

“Satu tersangka lain adalah anggota TNI AU yang berdinas di Bandung. Perannya adalah berkolaborasi dengan ketiga tersangka ini. Penanganannya dilimpahkan ke instansi berwenang,” tambah Kapolres.

Pencurian Alat Berat Sudah beraksi sejak 2019

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat ini telah melakukan pencurian di 8 titik lokasi berbeda sejak 2019.

Kemudian, dari delapan alat berat yang hilang, tiga sudah diamankan, sementara lima lainnya masih dalam pencarian.

Lokasi pencurian mencakup wilayah Cikoneng Ciamis, Cianjur, dan Sukabumi. Semua alat berat itu milik Dinas PUPR Provinsi.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *