Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- SE PKB Gubernur Jabar, Kabar baik bagi warga Jawa Barat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Mulai Senin (6/4/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan meniadakan syarat KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026.

Langkah progresif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Lewat kebijakan ini, warga yang menguasai kendaraan namun belum melakukan balik nama tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama.
Masyarakat kini cukup membawa dua dokumen utama saat mendatangi kantor Samsat atau titik layanan pembayaran pajak lainnya, yakni:
1. STNK Asli
2. KTP Asli pihak yang menguasai kendaraan saat ini
Gubernur Jabar menekankan bahwa kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran pajak.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong agar pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama demi ketertiban administrasi data kepemilikan.
”Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor,” bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Melalui unggahan di akun media sosial resminya, Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan “Jawa Barat Istimewa”.
Langkah ini pun mendapat respons positif dari netizen yang selama ini merasa kesulitan.
Saat harus meminjam KTP pemilik pertama hanya untuk membayar pajak rutin tahunan.
Dengan prosedur yang lebih ringkas, diharapkan target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat tercapai lebih optimal tahun ini.


















