Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/– Pemerintah Kabupaten Ciamis (Pemkab Ciamis) resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/238-Org/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03/ORG menetapkan pengaturan jam kerja ASN di tingkat provinsi selama Ramadan, sehingga Pemkab Ciamis menyesuaikan kebijakan tersebut.
Ketentuan Pemkab Ciamis: Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemkab Ciamis menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Berikut pembagian jam kerja berdasarkan sistem kerja masing-masing instansi:
1. Instansi dengan 5 hari kerja per minggu:
Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
2. Instansi dengan 6 hari kerja per minggu:
Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB
Jumat: 07.00 – 11.00 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB
Jam istirahat bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu akan menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis untuk ditindaklanjuti.



















Respon (0)