Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Sidang kasus pembunuhan perempuan di kostan Pabuaran, Kabupaten Ciamis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (12/8/2025). Agenda persidangan keempat ini menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban, termasuk ayah korban, Asep, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum keluarga korban, Galih Hidayat, SH, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendampingi keluarga dalam setiap tahapan persidangan hingga putusan akhir.
“Hari ini agendanya adalah keterangan saksi. Pak Asep diminta Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan kesaksian terkait kejadian yang menimpa putrinya,” ujar Galih usai sidang.

Menurutnya, keterangan saksi di persidangan semakin menguatkan bahwa tindakan terdakwa, Heni Kasim alias Eza (30), dilakukan dengan cara yang keji dan brutal.
“Kami berharap perkara ini mendapatkan putusan maksimal. Bahkan Ketua Majelis Hakim sempat bertanya langsung kepada ayah korban terkait harapan hukuman, dan beliau menyampaikan menginginkan hukuman mati,” ungkapnya.
Galih menegaskan, pihaknya sejak awal konsisten mendorong Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis setimpal.
“Kami ingin putusan yang adil, maksimal dengan hukuman mati. Kami akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga akhir nanti,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa sebelum berlanjut ke tahap tuntutan, pleno, dan putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari percekcokan antara korban dan terdakwa di kamar kos pada 17 April 2025.
Terdakwa yang tersulut emosi karena persoalan utang dan cemburu, membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik, lalu menjerat lehernya dengan ikat pinggang hingga meninggal dunia.


















