Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengumumkan daftar nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) tahun 2025. Pengumuman ini dikeluarkan melalui surat resmi Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan nomor 800.1.2.6/13-Pansel/2025, tertanggal 6 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut juga merupakan tindak lanjut dari sidang pleno panitia seleksi.
Dalam menetapkan hasil akhir seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Lebih lanjut, tiga nama calon teratas pada masing-masing formasi jabatan diumumkan secara resmi dan disusun berdasarkan urutan abjad.
Berikut daftar calon PPTP Kabupaten Ciamis tahun 2025:
A. Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Amin Mabruri, S.STP., MM, Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis
Kemudian, Fikriansyah, SE., M.Si, Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis
Lalu, Heri Budi Susanto, Drs., MM, Bappeda Kabupaten Ciamis
B. Kepala Dinas Kesehatan
Dr. Eni Rochaeni, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis
Kemudian, Drg. Evie Triyanti, MM – RSUD Kawali
Lalu, Dr. Rizali Sofiyan – RSUD Ciamis
C. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan
Drs. A. Wahyu Radityananto, M.Si – Dinas Kesehatan
Kemudian, Armina, S.TP, MP – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Lalu, Asri Kurnia, Drh., MP – Dinas Peternakan dan Perikanan
D. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Angga Gustiana Yusman, S.STP., MM – Bapenda
Lalu, Drs. Asep Sutisna, M.Si – DPMPTSP
Kemudian, Enda Hidayat, S.STP., M.Si – Sekretariat Daerah
E. Kepala Dinas Sosial
Didin Hardisuryaman, S.Sos., M.Si – Disdukcapil
Kemudian, Ihsan Rasyad, AKS., MM – Sekretariat Daerah
Lalu, Ilmayasa, S.STP., M.Si – Dinas Sosial
F. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Drs. Mohamad Iskandar, M.Si – Sekretariat Daerah
Lalu, Raden Ega Anggara Al Kautsar, SH., MM – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Kemudian, Yoyong Sopyan, SH., MH – DPMPTSP
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian akan memilih satu dari tiga nama dalam masing-masing jabatan yang diajukan panitia seleksi.
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (2) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini juga menjadi tahap penting dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Selain itu, seluruh calon telah melalui seleksi ketat dan diharapkan mampu membawa kinerja yang lebih baik ke depan.


















