Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Pakar Hukum Ciamis,- Seluruh dapur penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini diakui Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciamis, Egi, Senin (29/9/2025).
“Untuk SLHS sekarang semuanya masih dalam proses,” ujar Egi.
Ia menyebut ada sekitar 70 dapur aktif, namun belum satupun rampung mengantongi sertifikat laik higiene.
Kondisi tersebut disorot pakar hukum asal Ciamis, Galih Hidayat.
Menurutnya, dapur MBG seharusnya tidak hanya berbekal izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) atau SPPG, tetapi juga wajib mengantongi SLHS serta izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dapur-dapur yang berdiri sekarang ini jelas prematur. Mereka hanya mementingkan izin dari BGN tanpa memperhatikan SOP dapur yang higienis,” kata Galih
Ia menambahkan, kelemahan pengawasan dari pihak terkait bisa berdampak hukum.
“Apabila terbukti melanggar SOP, bisa timbul gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Tidak ada yang kebal hukum, asas equality before the law berlaku bagi semua pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, 47 siswa SMP Negeri 4 Pamarican mengalami gejala keracunan setelah menerima menu MBG pada Senin (29/9).
Menu ayam bumbu kuning dan sayur labu siam disajikan untuk siswa SMPN 4 Pamarican.
Hanya beberapa jam kemudian, 47 hingga 52 siswa mengalami gejala keracunan mulai dari mual, muntah, hingga pusing.
Dua siswa bahkan harus dirawat di rumah sakit.
Kesaksian siswa memperkuat dugaan kontaminasi. “Daging ayamnya berlendir dan berbau,” ungkap seorang korban.
Siswa lain menyebut sayur labu siam yang disantapnya terasa asam.
Seorang siswa mengaku merasakan mual dan pusing setelah menyantap ayam goreng.
Senada, siswi lainnya juga menyebut dirinya mengalami mual dan sakit perut setelah mengonsumsi ayam goreng dari Makan Bergizi Gratis.
Sementara itu, siswa lainnya, mengatakan mengalami gejala serupa setelah menyantap menu tersebut.


















