Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/- Persoalan Dana Desa kembali mendapat sorotan publik. Jaringan Mahasiswa Galuh Perdana (JMPG) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis bertanggung jawab atas tunggakan pajak Dana Desa tahun 2024 di sejumlah desa yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam pernyataannya usai menyambangi Kantor DPMD Ciamis, Jumat (3/10/2025), JMPG menyebut tunggakan pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ciamis mengindikasikan lemahnya akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
“Fakta adanya desa yang belum membayar pajak Dana Desa membuktikan DPMD gagal menjalankan perannya. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, DPMD adalah leading sector dalam pembinaan dan pengawasan,” ujar perwakilan JMPG.
Menurut JMPG, alasan bahwa pengawasan Dana Desa merupakan kewenangan kecamatan atau Inspektorat hanya bentuk pengaburan fakta.
Mereka menegaskan, Inspektorat sebatas melakukan audit, sementara kecamatan hanya melakukan monitoring administratif.
Adapun mandat penuh melakukan pengawasan preventif serta verifikasi laporan tetap berada di tangan DPMD.
“Kalau DPMD tidak bisa memastikan pajak Dana Desa dibayar, lalu apa sebenarnya fungsi DPMD? Jangan sampai hanya jadi stempel administrasi tanpa ada kontrol nyata,” tambahnya.
JMPG juga menilai DPMD tidak memanfaatkan instrumen Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) secara maksimal.
Padahal, laporan realisasi tidak bisa dianggap sah jika kewajiban pajak belum dipenuhi.
Mereka pun menuntut audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, penundaan pencairan Dana Desa bagi desa yang lalai, hingga evaluasi kinerja Kepala DPMD.
Sementara itu, pihak DPMD Ciamis memberikan klarifikasi berbeda.
DPMD menegaskan bahwa urusan pengawasan keuangan desa tidak berada dalam kewenangannya.
“Pengawasan menjadi peran kecamatan dan APIP (Inspektorat). Kami bahkan tidak mengetahui jika ada desa yang masih menunggak pajak Dana Desa sampai muncul tagihan dari KPP,” ungkap perwakilan DPMD.


















