Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Seorang oknum pemuka agama berinisial MAM (57), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan perundungan dua anak perempuan. Korban adalah YA (15), teman anaknya, serta NSB, anak tirinya sendiri.
Modus Bangunkan Sahur
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari pada April 2024 lalu.
Saat itu, YA menginap di rumah MAM karena berteman dengan anak kandungnya. Mereka tidur di satu kamar bersama NSB, anak tiri MAM.
“Dengan dalih membangunkan sahur, MAM masuk ke kamar dan meraba bagian sensitif YA. Korban kaget dan berpura-pura tertidur karena takut,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Tidak hanya YA, NSB juga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri pada waktu yang hampir bersamaan.
“Kejadian itu dilakukan tanpa ancaman. Kedua anak hanya diam karena takut,” ucapnya.
Korban Awalnya Tak Melapor, Terungkap Saat Anak Tiri Hamil
Kapolres menjelaskan, setelah kejadian, YA sempat menceritakan kepada orang tuanya.
Namun, karena masih memiliki hubungan keluarga dengan istri MAM, pihak keluarga memilih hanya memberi peringatan dan menyarankan agar YA tidak lagi menginap di rumah tersebut.
Lebih lanjut, situasi berubah saat masyarakat mengetahui bahwa NSB hamil.
“Kecurigaan mengarah kepada MAM. Meski MAM membantah sebagai penyebab kehamilan, NSB mengaku memang pernah dicabuli ayah tirinya,” kata Akmal.
“Pengakuan tersebut memicu keresahan warga. Akhirnya, masyarakat melaporkan kasus tersebut ke polisi,” ucapnya, menambahkan.
Dua Korban, Dua Kesaksian, Satu Tersangka
Dalam proses penyelidikan, penyidik memanggil kedua korban dan saksi-saksi lainnya. Polisi pun menemukan cukup bukti untuk menetapkan MAM sebagai tersangka.
“Dari keterangan korban YA dan NSB, serta hasil pemeriksaan, kami menetapkan MAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 13 Mei 2025,” jelas Kapolres.
Jeratan Hukum untuk Oknum Pemuka Agama
MAM dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres: Fenomena Gunung Es, Masyarakat Jangan Apatis
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa kasus seperti ini hanya bagian kecil dari fenomena besar kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.
“Kami meyakini masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena dianggap aib. Ini pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Tokoh agama, masyarakat, dan keluarga harus lebih peduli dan saling mengingatkan,” ujarnya.


















