banner 728x250
News  

Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Santri di Ciamis, Janji Nikah dan Uang Rp50 Ribu

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/- Modus Guru Ngaji, Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus rudapaksa santri perempuan di bawah umur oleh NHN, seorang oknum guru ngaji di pondok pesantren kawasan Cihaurbeuti.

Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang dan janji menikah untuk memperdaya korban.

banner 325x300

Korban, yang saat itu masih kelas 8 SMP, awalnya berkomunikasi dengan pelaku lewat WhatsApp karena pembatasan di pondok.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pada pertengahan 2024, pelaku mulai mengajak korban keluar pondok dan membawa ke rumahnya.

“Di sana, terjadilah tindakan cabul seperti ciuman dan perabaan. Korban kemudian diberikan uang sebesar Rp50 ribu,” kata Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/6/2025).

Kemudian, pada November 2024, pelaku semakin berani. Ia membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan alasan akan menikahi korban.

“Korban yang awalnya menolak, akhirnya luluh. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang hingga Februari 2025. Dari keterangan korban, perbuatan itu terjadi hingga sepuluh kali,” ucap Akmal.

Modus Guru Ngaji: Korban 5 Orang

Menurut Kapolres, pengakuan tersangka menunjukkan ada lima korban lain, sebagian masih di bawah umur saat peristiwa terjadi.

“Pelaku mengakui memiliki dokumentasi pribadi berupa foto-foto, yang saat ini sedang kami selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Ciamis kini tengah bekerja sama dengan KPAID untuk melakukan pendekatan terhadap korban lainnya agar mendapatkan perlindungan dan terapi psikologis.

Tersangka NHN diketahui adalah pengajar ngaji dan olahraga di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciamis.

Sementara itu, korban merupakan santri berusia 15 tahun asal Tasikmalaya, yang mengenal pelaku sejak tahun 2023.

Kasus mencuat ketika keluarga korban melapor pada 17 Juni 2025. Polisi segera melakukan visum di RSUD Ciamis dengan pendampingan dari KPAID.

Lalu, setelah pendalaman, NHN ditetapkan sebagai tersangka pada keesokan harinya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kapolres.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *