kondusif.inewsciamis.com/- Ojol Tak Boleh Pakai Pertalite,– Isu larangan pengemudi ojek online (ojol) menggunakan BBM jenis Pertalite kembali ramai dibicarakan di media sosial sejak akhir September 2025.
Sejumlah akun mengunggah ulang video lama pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, yang seolah menjadi kebijakan baru pemerintah.
Kabar ini sebenarnya bukan hal baru.
Pada November 2024, Bahlil sempat menyampaikan bahwa ojol tidak masuk kategori penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Dengan alasan kendaraan yang digunakan dianggap sebagai sarana usaha.
Saat itu, ia menekankan bahwa subsidi BBM seharusnya difokuskan untuk transportasi publik seperti angkot dan bus.
Namun, pernyataan tersebut kemudian diralat pada Desember 2024.
Bahlil menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap bisa mengakses subsidi bahan bakar melalui skema usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sayangnya, video lama pernyataan itu kembali beredar dan dipersepsikan sebagai kebijakan baru, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menanggapi polemik ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Juru Bicara Dewi Anggia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
“Hingga saat ini, tidak ada kebijakan apapun terkait penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online,” tegas Dewi dalam klarifikasi resmi di akun Instagram @kesdm, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah memahami keresahan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol.
Karena itu, setiap kebijakan energi yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kesejahteraan, keberpihakan pada kelompok rentan, serta perlindungan terhadap kepentingan ojol.
Dewi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
“Sekali lagi kami tegaskan, informasi yang beredar tidak benar. Kami mengajak masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi informasi dan hanya merujuk pada sumber resmi Kementerian ESDM,” ujarnya.
Kementerian ESDM memastikan bahwa setiap keputusan terkait BBM, termasuk Pertalite, akan selalu diumumkan secara resmi demi menghindari kesalahpahaman publik.


















