Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Keputusan itu diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9).
Dilansir dari CNN Indonesia, Kapuspen Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Masih menurut laporan CNN Indonesia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat hadir di Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Dua pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Kejagung mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T dengan nilai anggaran Rp9,3 triliun.
Laptop berbasis Chromebook itu dinilai tidak sesuai kebutuhan karena keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah.
Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari item software senilai Rp480 miliar dan dugaan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Kemudian, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Hingga kini, pihak Nadiem maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait status tersangka tersebut.


















