banner 728x250
News  

Modus Ijon Proyek Masih Marak, KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Ada di Sektor Pengadaan

Sumber foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza
Sumber foto: ilustrasikondusif.inewsciamis.com/fauza
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Modus Ijon Proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut mencatat sebanyak 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan.

banner 325x300

​Angka yang cukup besar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pengadaan masih menjadi “lahan basah” bagi para koruptor.

Praktik lancung ini mencakup suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat (meeting of mind) antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.

​”KPK menemukan penyimpangan PBJ bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan karena ada mufakat jahat,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

​Modus ‘Uang Panjer’ dan Suap Ijon

​Budi membeberkan sejumlah temuan mengejutkan dari hasil penyelidikan tertutup. Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Bekasi.

Di sana, KPK mengendus adanya aliran dana berupa “uang panjer” atau suap ijon proyek.

​Dalam kasus tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor jauh sebelum proyek resmi dijalankan, apalagi ditenderkan.

Pola serupa ternyata juga terdeteksi dalam penyelidikan tertutup terhadap Bupati Kolaka Timur.

​Kala itu, permintaan fee diduga dilakukan demi memuluskan jalan pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

​”Pola semacam ini menunjukkan korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal. Dampaknya, prinsip persaingan sehat rusak, kualitas pembangunan merosot, dan kepercayaan publik runtuh,” tegas Budi.

​Skor Integritas Naik, Tapi Tetap Rawan

​Di sisi lain, kerentanan sektor ini juga terekam dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Berdasarkan data MCSP nasional, area PBJ berada di angka 68 pada tahun 2024, dan merangkak naik tipis menjadi 69 pada 2025.

​Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83.

Meskipun angka tersebut melonjak signifikan menjadi 85,02 pada tahun 2025, KPK menegaskan bahwa area ini tetap butuh pengawasan super ketat.

Pasalnya, potensi penyimpangan masih sangat tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta anggaran negara.

​Rakyat Harus Jadi ‘Watchdog’

​Melihat situasi tersebut, KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak bisa hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

KPK justru mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak sebagai watchdog atau anjing penjaga.

​”Publik berperan penting mengawasi proses pengadaan di pemda, kementerian, hingga lembaga. Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” jelas Budi.

​Lebih lanjut, Budi menilai pengawasan publik yang kuat akan memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bersih dari kepentingan tersembunyi.

KPK pun mewanti-wanti agar setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun segera dilaporkan.

​KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga integritas pengadaan barang dan jasa.

Tujuannya satu: memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak dikompromikan oleh kepentingan pejabat dan pengusaha, melainkan kembali untuk pembangunan yang bersih dan berkeadilan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *