Jakarta, Kondusif – Indonesia terus mencatat surplus perdagangan, terutama dari ekspor nonmigas, yang selama lima tahun berturut-turut memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pemerintah pun mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat daya tahan ekonomi nasional serta meningkatkan cadangan devisa hingga 100 miliar dolar AS dalam setahun.
Surplus Perdagangan dan Kekuatan Ekspor Indonesia
Sepanjang tahun 2024, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus USD31,04 miliar, dengan ekspor nonmigas menyumbang USD51,44 miliar, sementara sektor migas mengalami defisit USD20,40 miliar. Beberapa negara mitra utama seperti Amerika Serikat, India, Filipina, Malaysia, dan Jepang menjadi penyumbang terbesar surplus perdagangan Indonesia.
Pada bulan Desember 2024 saja, surplus perdagangan tercatat USD2,24 miliar, mempertahankan tren positif selama 56 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Kenaikan ekspor tertinggi terjadi di sektor pertanian, yang tumbuh 29,81 persen, diikuti industri dengan peningkatan 5,33 persen, sementara sektor pertambangan mengalami penurunan 10,20 persen.
Produk ekspor unggulan yang mengalami lonjakan signifikan antara lain:
- Kakao dan olahannya (118,63%)
- Barang dari besi dan baja (101,10%)
- Aluminium dan turunannya (70,07%)
- Kopi, teh, dan rempah-rempah (67,27%)
- Tembaga dan produk turunannya (51,11%)
Pasar ekspor Indonesia tetap didominasi tiga raksasa ekonomi dunia: Tiongkok, Amerika Serikat, dan India, yang secara kolektif menyumbang USD106,86 miliar atau 42,94 persen dari total ekspor nonmigas nasional.
Selain itu, ekspor ke beberapa negara juga mengalami lonjakan signifikan, seperti Australia (60,58%), Rusia (44,04%), Brasil (34,84%), Turki (25,97%), dan Vietnam (25,04%).
Kebijakan Baru: DHE SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Dalam rangka memaksimalkan manfaat devisa hasil ekspor, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban eksportir sektor pertambangan (nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sedangkan untuk sektor migas, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Kami memperkirakan dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor akan meningkat hingga 80 miliar dolar AS di tahun 2025. Jika berjalan optimal selama setahun penuh, angka ini bisa lebih dari 100 miliar dolar AS,” ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (17/2/2025).
Kendati diwajibkan, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Mereka dapat menggunakan devisa tersebut untuk:
- Menukar ke rupiah di bank yang sama guna keperluan operasional bisnis
- Membayar pajak dan kewajiban negara dalam valuta asing
- Membayar dividen dalam bentuk valuta asing
- Mengimpor barang modal dan bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri
- Membayar kembali pinjaman luar negeri untuk pengadaan barang modal
Sanksi dan Insentif bagi Eksportir
Pemerintah menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Di sisi lain, guna mendorong kepatuhan eksportir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa DHE SDA dapat dijadikan sebagai agunan kredit, dengan beberapa persyaratan yang akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga akan mengeluarkan regulasi yang memungkinkan DHE SDA digunakan sebagai back-to-back loan atau dijadikan jaminan kredit ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Peran Bank Indonesia dan OJK dalam Implementasi Kebijakan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan bahwa BI akan menyediakan instrumen keuangan baru untuk memfasilitasi kebijakan ini. Salah satu instrumen tersebut adalah:
- Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI)
- Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI)
Kedua instrumen ini memiliki tenor 6, 9, dan 12 bulan serta dapat diperdagangkan di pasar valas dalam negeri.
Selain itu, BI juga akan memperluas mekanisme FX Swap, yang memungkinkan eksportir untuk tetap memiliki likuiditas meskipun devisanya disimpan di dalam negeri.
Kebijakan PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan memastikan devisa hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan nasional, Indonesia tidak hanya memperbesar cadangan devisa, tetapi juga meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat sektor perbankan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
















